UNDANG-UNDANG TENTANG NARKOTIKA NO.35 TAHUN 2009

Berdasarkan Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini, Pada Pasal 8 ayat 1 isinya menyatakan bahwa "Narkotika golongan satu dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan". Dan dalam Pasal 8 ayat 2 isinya menyatakan bahwa "Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan satu dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan".

Hal lain yang menjadi penting sebagai informasi dalam Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini, Pada Pasal 37 isinya menyatakan bahwa "Narkotika golongan dua dan tiga yang berupa bahan baku, baik alami maupun sintetis, yang digunakan untuk produksi obat diatur dengan peraturan menteri".

Lain Narkotika lain pula dengan Prekursor Narkotika, yang menjadi penting sebagai informasi dalam Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini, Pada Pasal 50 ayat 1isinya menyatakan bahwa "Pemerintah menyusun rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika untuk kepentingan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi". Dan dalam Pasal 50 ayat 2 isinya bahwa "Rencana kebutuhan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun berdasarkan persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Prekursor Narkotika secara nasional. Serta dalam Pasal 50 ini pula pada ayat 3 dijelaskan bahwa "Mengenai syarat dan tata cara penyusunan rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait".

Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini, ada bab yang mengatur tentang Pengobatan dan Rehabilitasi. Pada Pengobatan Pasal 53 ayat 1 isinya bahwa "Untuk kepentingan pengobatan dan berdasarkan indikasi medis, dokter dapat memberikan Narkotika golongan dua atau tiga dalam jumlah terbatas dan sediaan tertentu kepada pasien dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Sedangkan pada Rehabilitasi Pasal 54 isinya bahwa "Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial".

Penjabaran lebih dalam pada Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Rehabilitasi ini dipertegas pada Pasal 55 yang terdiri atas 3 Pasal, antara lain:
A. Ayat 1 isinya bahwa "Orang tua atau wali dari pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi sosial".
B. Ayat 2 isinya bahwa "Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi sosial".
C. Ayat 3 isinya bahwa "Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur dengan Peraturan Pemerintah".

Pada Pasal 56 ayat 2 isinya Bahwa "Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis pecandu Narkotika setelah mendapat persetujuan dari Menteri".
Lebih Lanjut dalam hal Pengawasan, Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 tentang Pengawasan ini dipertegas pada Pasal 61 yang terdiri atas 2 Pasal, antara lain:
• Ayat 1 isinya bahwa "Pemerintah melakukan pengawasan terhadap segala kegiatan yang berkaitan dengan Narkotika".
1. Ayat 2 Isinya Bahwa "Pengawasan Sebagaimana Dalam Ayat 1 Meliputi:
a. Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Alat-alat potensial yang dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika
c. Evaluasi Keamanan, Khasiat, dan Mutu Produk Sebelum Diedarkan
d. Produksi
e. Impor dan Ekspor
f. Peredaran
g. Pelabelan
h. Informasi dan
i. Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi.

Setelah adanya gambaran tentang isi dari Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ini, Penulis(http://adrearethazulhelfi.blogspot.com) mengumandangkan bahwa pada Pasal 64 ada 2(dua) ayat Penting yang perlu disimak, yaitu :
1. Pasal 64 Ayat 1(satu) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan Undang-Undang ini dibentuk BADAN NARKOTIKA NASIONAL yang selanjutnya disingkat BNN".
2. Pasal 64 Ayat 2(dua) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "BNN sebagaimana dimaksud pada ayat satu merupakan LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTRIAN yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden".


Selanjutnya Pasal 65 ada 3(tiga) ayat Penting yang perlu disimak, yaitu :
1. Pasal 65 Ayat 1(satu) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "BNN berkedudukan di ibukota negara dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia".
2. Pasal 65 Ayat 2(dua) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "BNN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai perwakilan di daerah provinsi dan kabupaten/kota".
3. Pasal 65 Ayat 3(tiga) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "BNN Provinsi berkedudukan di ibukota provinsi dan BNN kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota".

Selanjutnya Pasal 66 ada hal Penting yang perlu disimak, yaitu :
Pasal 66 Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "BNN provinsi dan BNN kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Ayat 3(tiga) merupakan instansi vertikal".

Undang-Undang terdahulu BNN Provinsi berada dalam pengelolaan dari Masing-masing Pemda Provinsi, maka sejak terbit, ditandatangani dan diberikan nomor menjadi Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009, maka BNN yang berkedudukan di Ibukota DKI Jakarta dinamakan dengan BNN pusat dan BNN pada tiap daerah dinamakan dengan BNN provinsi serta pada tingkat terkecil(kabupaten/kota) BNN disebut dengan BNN kabupaten/kota.

Selanjutnya Pasal 67 ada 3(tiga) ayat Penting yang perlu disimak, yaitu :
1. Pasal 67 Ayat 1(satu) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "BNN dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris utama dan beberapa deputi".
2. Pasal 67 Ayat 2(dua) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) membidangi urusan:
a. Bidang Pencegahan
b. Bidang Pemberantasan
c. Bidang Rehabilitasi
d. Bidang Hukum dan Kerja Sama; dan
e. Bidang Pemberdayaan Masyarakat".
3. Pasal 67 Ayat 3(tiga) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja BNN diatur dengan Peraturan Presiden".

Selanjutnya Pasal 68 ada 2(dua) ayat Penting yang perlu disimak, yaitu :
1. Pasal 68 Ayat 1(satu) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "Kepala BNN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden".
2. Pasal 68 Ayat 2(dua) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala BNN sebagaimana pada ayat 1(satu) diatur dengan Peraturan Presiden".

Selanjutnya Pasal 69 ada hal Penting yang perlu disimak, yaitu :
Pasal 69 Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "Untuk dapat diusulkan menjadi Kepala BNN, seorang calon harus memenuhi syarat:
a. Warga Negara Republik Indonesia
b. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Sehat Jasmani dan Rohani
d. Berijazah Paling Rendah Strata 1(Satu)
e. Berpengalaman Paling Singkat 5(Lima) Tahun Dalam Penegakkan Hukum dan Saling Singkat 2(Dua) Tahun Dalam Pemberantasan Narkotika
f. Berusia Paling Tinggi 56(Lima Puluh Enam) Tahun
g. Cakap, Jujur, Memiliki Integritas Moral Yang Tinggi, dan Memiliki Reputasi Yang Baik;
h. Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Tercela
i. Tidak Menjadi Pengurus Partai Politik; dan
j. Bersedia Melepaskan Jabatan Struktural dan/Atau Jabatan Lain Selama Menjabat Kepala BNN".

Adapun hal yang dinanti bagi pembaca setia blog ini adalah Pasal 70 dimana Tugas BNN yaitu:
Pasal 70 Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "BNN mempunyai tugas:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
b. mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
c. berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
d. meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu Narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat
e. memberdayakan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
f. memantau, mengarahkan, dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
g. melakukan kerjasama bilateral dan multilateral, baik regional maupun internasional, guna mencegah dan memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
h. mengembangkan laboratorium Narkotika dan Prekursor Narkotika
i. melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
j. membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang".

BNN terdahulu dan utamanya sejak terbit, ditandatangani dan diberikan nomor menjadi Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009, maka BNN mempunyai Penyidik yang dinamakan Penyidik Narkotika. Adapun hal ini dapat dicermati pada Pasal 71, yaitu:

Pasal 71 Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "Dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika".

Lebih tegas lagi, pada Pasal 72 ada 3(tiga) ayat yang mengatur antara lain:
1. Pasal 72 Ayat 1(satu) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan oleh penyidik BNN".
2. Pasal 72 Ayat 2(dua) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "Penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat 1(satu) diangkat dan diberhentikan oleh kepala BNN".
3. Pasal 72 Ayat 3(tiga) Undang-Undang Tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 menyatakan bahwa "Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian penyidik BNN sebagaimana dimaksud pada ayat 2(dua) diatur dengan Peraturan Kepala BNN".
1 Response
  1. Unknown Says:

    makasih ya ka infonya